DISTRIBUSI DAN ALOKASI
A. Pengertian Penyaluran (Distribution) dan
Penempatan (Allocation)
Ada dua asumsi dasar yang menghantarkan pentingnya konsep
distribusi dan alokasi sebagai bagian dari konsep ilmu politik. Pertama,
terkait dengan kewajiban pemerintah. Misalnya dalam ekonomi, pemerintah memiliki
kewajiban untuk distribusi bahan bakar, distribusi hasil
pertanian, alokasi dana pembangunan dan sebagainya. Dalam bidang poltik, ada distribusi kekuasaan
antara rakyat, dan pejabat publik. Dalam birokrasi dan administrasi ada
kewajiban untuk menjelaskan distribusi
kekuasaan antar lembaga politik yang ada dalam struktur pemerintahan.
Pada sisi kedua, yaitu terkait dengan hakikat politik dan
negara itu sendiri. sebagai sebuah organisasi sosial yang terdiri dari berbagai
kepentingan, maka masalah distribusi kekuasaaan dan alokasi menjadi hal yang
sangat penting. Bukan hanya dalam sisi ekonomi, tetapi juga dari sisi
kekuasaan politik itu sendiri.
Mirriam Budiardjo (1992:13) mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan distibusi dan alokasi dalam
ilmu politik adalah
penyaluran dan penjatahan dari
nilai-nilai dalam masyarakat.
Seperti, distribusi dan alokasi
dana pembangunan terhadap
sektor-sektor pembangunan atau
daerah-daerah, dan sebagainya.
Sedangkan yang dimaksud dengan
nilai adalah sesuatu yang dianggap berharga, dianggap baik/buruk.
Nilai ini dapat bersifat
abstrak (misalnya kejujuran,
kebebasan) juga dapat bersifat
kongkrit/kebendaan (misalnya gaji, bantuan dana, dan sebagainya). Sejalan
dengan kajian ini, dapat kita kutip pendapat Easton dalam masalah sistem
politik. Dalam pemikiran Easton, sistem politik adalah keseluruhan dari interaksi yang mengakibatkan pembagian
oleh yang berkuasa
dari nilai-nilai untuk dan
atas nama suatu
masyarakat. (David Easton, 1958)
Ketimpangan dalam melakukan distribusi
dan alokasi ini, akan menyebabkan konflik kepentingan terjadi di masyarakat.
implikasi lebih lanjutnya adalah adanya ancaman disintegrasi sosial dan disintegrasi politik dalam negara. Jika hal ini dikaitkan dengan
masalah politik yang lebih luas, maka
bisa dikatakan bahwa konflik kepentingan itu sendiri, pada hakikatnya adalah konflik
tentang distribusi dan alokasi (baik materi maupun nilai) antar kelompok dalam
negara itu sendiri. Tidak mengherkan bila
dikatakan bahwa politik itu
sendiri adalah ilmu yang mempelajari
tentang siapa memperoleh apa,
bilamana, dan dengan cara apa? (
Harold D Lasswell, 1958).
Sarjana ilmu politik yang menekankan
penyaluran dan penempatan sebagai kajian
politik menganggap bahwa politik adalah penyaluran dan pengalokasian
nilai-nilai secara
mengikat. Masalah-masalah penyaluran dan pengalokasian berhubungan dengan
kekuasaan dan kebijakan pemerintah.
B. Model
Distribusi kekuasaan
1. Model Elitis
Yaitu
suatu model distribusi kekuasaan yang berasumsi bahwa kekuasaan itu selalu
bersifat timpang, dimana ada sedikit yang berkuasa yang disebut elit dan
sebagian besar orang yang dikuasai. Model ini ada pada masyarakat yang
tradisionil. Ada pada rezim-rezim yang otoriter. Tokoh pencetusnya yaitu Gatano
Mosca dan Vil Fredo Pareto
2. Model Populis ( Individu )
2. Model Populis ( Individu )
yaitu suatu model distribusi kekuasaan yang
melibatkan partisipasi rakyat dalam jumlah yang sebanyak mungkin. Model ini
berasumsi bahwa setiap individu memiliki hak politik yang sama
C.
Fungsi
Pemerintah Tentang Distribusi atau Alokasi
Fungsi ekonomi pemerintah menurut
pandangan ekonomi publik ada tiga fungsi ekonomi yang pokok yaitu : fungsi
alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi.
Pemerintah sebagai Inovator, peranan pemerintah sebagai Inovator sangat diperlukan, baik secara makro maupun mikro. Melalui peranan inilah dapat diciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan.
Pada dasarnya sumber daya yang dimiliki suatu Negara adalah terbatas. Pemerintah harus menentukan seberapa besar dari sumber daya yang dimiliki akan dipergunakan untuk memproduksi barang-barang public, dan seberapa besar akan digunakan untuk memproduksi barang-barang individu.Pemerintah harus menentukan dari barang-barang public yang diperlukan warganya, seberapa besar harus disediakan oleh pemerintah, dan seberapa besar yang dapat disediakan oleh rumah tangga perusahaan.
Pemerintah sebagai Inovator, peranan pemerintah sebagai Inovator sangat diperlukan, baik secara makro maupun mikro. Melalui peranan inilah dapat diciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan.
Pada dasarnya sumber daya yang dimiliki suatu Negara adalah terbatas. Pemerintah harus menentukan seberapa besar dari sumber daya yang dimiliki akan dipergunakan untuk memproduksi barang-barang public, dan seberapa besar akan digunakan untuk memproduksi barang-barang individu.Pemerintah harus menentukan dari barang-barang public yang diperlukan warganya, seberapa besar harus disediakan oleh pemerintah, dan seberapa besar yang dapat disediakan oleh rumah tangga perusahaan.
Tidak semua barang dan jasa yang ada
dapat disediakan oleh sektor swasta. Barang dan jasa yang tidak dapat
disediakan oleh system pasar ini disebut barang public, yaitu barang yang tidak
dapat disediakan melalui transaksi antara penjual dan pembeli.sistem pasar
tidak dapat menyediakan barang/jasa tertentu oleh karena manfaat dari adanya
barang tersebut tidak hanya dirasakan secara pribadi akan tetapi dinikmati oleh
orang lain.
Barang public adalah barang yang
baik secara teknis maupun secara ekonomis tidak dapat ditetapkan prinsip
pengecualian, atas barang tersebut. Barang yang termasuk dalam barang public
walaupun mempunyai sifat pengecualian, misalnya jalan-jalan dpat disediakan
melalui system pasar.
D.
Peran Pemerintah dalam perekonomian
Tidak ada satu negarapun di dunia ini yang tidak melibatkan
peran pemeritah dalam sistem perekonomiannya. Tidak juga di negara yang
menganut sistem kapitalis yang mengkehendaki peran swasta lebih dominan dalam
mengelola perekonomiannya. Karena tidak ada satupun negara kapitalis di dunia ini
yang menganut sistem kapitalis murni. Menurut Adam Smith, ahli ekonomi
kapitalis, mengemukakan teorinya bahwa dalam perekonomian segala sesuatunya
akan berjalan sendiri-sendiri menyesuaikan diri menuju kepada keseimbangan
menurut mekanisme pasar. Tarik-menarik kekuatan dalam sistem perekonomian itu
seperti dikendalikan oleh “the invisible hand”, sehingga dengan demikian
tidak memerlukan begitu banyak campur tangan pemerintah. Maka menurut Adam
Smith peranan pemerintah hanya meliputi tiga fungsi saja, yaitu.
1. Memelihara keamanan dan pertahanan
dalam negeri
2. Menyelenggarakan peradilan
3. Menyediakan barang-barang yang tidak
bisa disediakan oleh swasta
Dalam masa sekarang ini, banyaknya perkembangan dan kemajuan akibat semakin majunya teknologi dan banyaknya penemu-penemu baru serta semakin terbukanya perekonomian antar negara, menyebabkan begitu banyak kepentingan yang saling terkait dan berbenturan. Hal ini menyebabkan peran pemerintah semakin dibutuhkan dalam mengatur jalannya sistem perekonomian, karena tidak sepenuhnya semua bidang perekonomian itu dapat ditangani oleh swasta. Dengan demikian dalam sistem perekonomian modern, peranan pemerintah dapat dibagi dalam tiga bagian, yaitu:
1.
Peranan alokasi
- Peranan distribusi
- Peranan stabilisasi
A.
Peranan Alokasi
Peranan alokasi oleh pemerintah ini sangat dibuthkan
terutama dalam hal penyediaan barang-barang yang tidak dapat disediakan oleh swasta yaitu
barang-barang umum atau disebut juga barang publik. Karena dalam sistem perekonomian suatu negara, tidak semua
barang dapat disediakan oleh swasta dan dapat diperoleh melalui sistem pasar.
Dalam hal seperti ini maka pemerintah harus bisa menyediakan apa yang disebut
barang publik tadi. Tidak dapat tersedianya barang-barang publik tersebut
melalui sistem pasar disebut dengan kegagalan pasar. Hal ini
dikarenakan manfaat dari barang tersebut tidak dapat dinikmati hanya oleh yang
memiliki sendiri, tapi dapat dimiliki/dinikmati pula oleh yang lain, dengan
kata lain, barang tersebut tidak mempunyai sifat pengecualian seperti
halnya barang swasta. Contohnya seperti udara bersih, jalan umum, jembatan,
dll.
Kegiatan dalam mengalokasikan faktor-faktor produksi maupun
barang-barang dan atau jasa-jasa untuk memuaskan/memenuhi kebutuhan masyarakat.
Jadi kegiatan ini untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu maupun kebutuhan
masyarakat yang secara efektif tidak dapat dipuaskan oleh mekanisme pasar.
Contohnya dalam kegiatan pendidikan, pertahanan dan keamanan, serta keadilan.
B. Peranan Distribusi
Peranan distribusi ini merupaka peranan pemerintah sebagai
distribusi pendapatan dan kekayaan. Tidak mudah bagi pemerintah dalam
menjalankan peranan ini, karena distribusi ini berkaitan erat dengan dengan
masalah keadilan. Sedangkan masalah keadilan sudah ini sudah terlalu kompleks,
sebab keadilan ini merupakan satu masalah yang bisa ditinjau dari berbagai
presepsi, bahkan masalah keadilan ini juga tergantung dari pandangan masyarakat
terhadap keadilan itu sendiri, karena keadilan itu merupakan masalah yang
relatif dan dinamis. Kegiatan dalam mengadakan redistribusi pendapatan atau
mentransfer penghasilan ini memberikan koreksi terhadap distribusi penghasilan
yang ada dalam masyarakat.
Pemerintah dapat merubah distribusi pendapatn masyarakat
baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung
misalnya dengan pajak progresif, yaitu membebankan pajak yang relatif lebih
besar bagi orang kaya dan rlatif lebih kecil bagi orang misin, disertai
subsidi bagi golongan miskin. Secara tidak langsung, bisa melalui
kebijaksanaan pengeluaran pemerintah, misalnya:pembangunan perumahan tipe
sederhana (RS) dan tipe sangat sederhana (RSS) yang lebih banyak porsinya
dibanding rumah mewah, untuk golongan pendapatn tertentu, subsidi untuk pupuk
petani dan lain sebagainya.
C. Peranan Stabilisasi
C. Peranan Stabilisasi
Kegiatan menstabilisasikan perekonomian yaitu dengan
menggabungkan kebijakan-kebijakan
moneter dan kebijakan-kebijakan lain seperti kebijakan fiskal dan perdagangan
untuk meningkatkan atau mengurangi besarnya permintaan agregat sehingga dapat
mempertahankan fullemployment dan menghindari inflasi maupun deflasi. Peranan
tabilisasi pemerintah dibutuhkan jika terjadi gangguan dalm menstabilkan
perekonomian, seperti: terjadi deflasi, inflasi, penurunan permintaan/penawaran
suatu barang, yang nantinya masalah-masalah tersebut akan mengangkibatkan
timbulnya masalah yang lain secara berturut-turut, seperti pengangguran,
stagflasi, dll.
Permasalahannya
sekarang ialah bagaimana menyelaraskan seluruh kebijaksanaan yang akan
diterapkan jika terjadi suatu masalah, tanpa bertentangan dengan kebijaksanaan
yang lain dan tanpa menimbulkan masalah baru. Baik itu kebijaksanaan dalam rangka peranan pemerintah
sebagai alat untuk mengalokasikan sumber-sumber ekonomi agar efisien,
distribusi pendapatan agar merata dan adil, serta stabilitas ekonomi. Demikian
juga halnya kebijaksanaan dibidang-bidang lain. Oleh karenanya dituntut
kebijaksanaan yang betul-betul seimbang dari pemerintah demi
kesejahteraan masyarakat.
E. Distribusi
Kekuasaan di Indonesia
Di Indonesia, seperti kita pahami pada
umumnya dalam model pemerintahan yang merujuk pada sistem yang demokratis
terdapat beberapa jenis pembagian kekuasaan, yaitu; (a) keksuasaaan untuk
eksekutif, yaitu dikenal dengan kekuasaan pemerintahan dimana mereka secara
teknis menjalankan roda pemerintahan; (b) kekuasaan legislatif, yaitu suatu
kekuasaan yang berwenang membuat, dan mengesahkan perundang-undangan sekaligus
mengawasi roda pemerintahan; (c) kekuasaan yudikatif, kekuasaan untuk
menyelesaikan suatu perkara yang memang menyimpang dari perundang-undangan yang
telah ditetapkan sebelumnya. Tiga
jenis kekuasaan ini dikenal dengan istilah kekuasaan trias politika, yang
dikonseptualisasi oleh Montesquieu dalam bukunya L’Esprit des Lois (jiwa hukum) yang ditulis pada tahun 1746. Tapi
perlu diketahui bahwa konsep dasar awal trias politika ini sebenarnya sudah
ditulis oleh Aristoteles dalam bukunya Politics
and the Athenian Constitution.
Dan Indonesia sendiri teori mengenai Trias Politika ini
kemudian diaktualisasikan dalam dalam pembagian lembaga-lembaga dengan nama
Presiden, DPR, dan MK. Namun, bidang kajian kita kali ini adalah proses tentang
pembagian jatah para Menteri yang baru-baru ini dilakukan reshuffle oleh bapak
Presiden kita. Nah, seperti yang kita ketahui bahwasannya pembagian jatah
menteri dalam struktur Kabinet Indonesia Bersatu jilid II kali sarat akan
kepentingan-kepentingan. Dimana memang kepentingan tersebut tidak lepas dengan
adanya proses koalisi yang telah kita bahas sebelumnya. Bagaiamana sistem
penunjukkan para menteri yang dilakukan oleh Presiden hanya sebatas proses
bagi-bagi kue saja. Namun, ini bisa kita artikan sebagai proses distribusi
kekuasaan yang dilakukan oleh presiden sebagai bentuk penghormatan terhadap
kontrak politik yang telah disepakati sebelumnya.
KESIMPULAN
Dalam pembahasan makalah ini dapat kami
simpulkan bahwa Pembagian Distribusi atau alokasi dalam ilmu
politik adalah penyaluran
dan penjatahan dari nilai-nilai
dalam masyarakat. Seperti, distribusi dan
alokasi dana pembangunan
terhadap sektor-sektor pembangunan
atau daerah-daerah, dan sebagainya.
Ada tiga model Distribusi Kekuasaan
yaitu Model Elitis yaitu
suatu model distribusi kekuasaan yang melibatkan partisipasi rakyat dalam jumlah
yang sebanyak mungkin. Model Populis (individu) yaitu suatu model distribusi kekuasaan yang melibatkan
partisipasi rakyat dalam jumlah yang sebanyak mungkin. Model yaitu model pendistribusian
kekuasaan yang melibatkan berbagai kelompok dalam masyarakat
SUMBER
- Prof.Miriam
Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik,PT.Gramedia
Pustaka Utama : Jakarta, edisi revsisi : 2012
-
Riaalfiati.blogspot.com/2011/01/fungsi-pemerintah-tentang-alokasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar